Selasa, 25 Oktober 2016

TUGAS 1 EKONOMI KOPERASI



BAB VI

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA DAN BEDANYA DENGAN BADAN USAHA LAIN YANG BUKAN KOPERASI

A.  KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

            Koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial keseluruhan  dapat  ditinjau  dari beberapa segi, yakni:

1.      Koperasi ditinjau sebagai kelompok orang yang melakukan kerja sama untuk mencapai tujuan Bersama.
Contoh: kerja sama antara kelompok orang-orang yang terbatas kemampuan ekonominya dan mereka mempersatukan usahanya untuk mencapai tujuan bersama.

2.       Koperasi dapat ditinjau dari segi jenis kebutuhan yang ingin dipenuhi atau dicapai.
Contoh:
©      Kebutuhan konsumsi untuk  Keluarga maupun individu
©      Kebutuhan Perumahan
©      Kebutuhan akan Pekerjaan
©      Kebutuhan Yang bersangkutan dengan kelancaran Pekerjaan (alat dan bahan)
©      Kebutuhan untuk review menyelenggarakan pemasaran bersama
©      Kebutuhan berupa jasa-jasa atau pelayanan (kredit, Asuransi, dll)

3.      Koperasi di tinjau dari segi hubungannya dengan Negara.
            Badan-badan usaha milik negara atau Swasta Serta organisasi lainnya di Luar Koperasi. Hubungan- hubungan ini ditentukan oleh struktur ekonomi dan sosial serta faktor perkembangan Sejarah di masing-masing negara dimana koperasi itu tumbuh.

            Dari segi ini kita dapat lebih memahami koperasi, Pada dasarnya koperasi di lihat dari kebulatan prinsip dasarnya yang menentukan arah gerak tujuan usaha bersama untuk kepentingan bersama pula yang di capai melalui suatu kegiatan ekonomi yang terorganisir yang biasa di sebut dengan badan usaha.

            Koperasi memiliki 2 unsur yang tidak dapat dilepaskan satu sama lain  yaitu unsur sosial dan ekonomi.Unsur sosial menyatakan ciri koperasi sebagai kumpulan orang-orang yang mengakui dan merasakan serta terus-menerus menyadari adanya kesamaan kebutuhan dan usaha pemenuhan kebutuhan itu dengan cara yang lebih efisien, rational dan efektif.

Jadi dalam koperasi selalu kita temukan:

1.      Orang-orang berkumpul dan menyatukan diri terdorong oleh kesamaan dalam
kebutuhan dengan keyakinan bahwa Kebutuhan ini akan dipenuhi dengan lebih baik melalui badan usaha bersama dari pada dilaksanakan secara individu.
2.      Mereka membangun badan usaha bersama yang tujuannya secara langsung Ingin memenuhi bebutuhan.

            Kedua unsur ini menujukan bahwa koperasi sebagai suatu perkumpulan. kedua hal ini memberikan dasar-dasar yang kuat untuk membedakan adanya dua unsur dalam koperasi yaitu,  koperasi sebagai kumpulan orang-orang yang menunjukan unsur sosial dalam koperasi dan koperasi sebagai badan usaha yang menunjukan unsur ekonomi dalam koperasi.

            Dasar tata Kerja dan tata laksana serta tata hubungan antara koperasidengan para anggotanya ditentukan oleh paham pemberian pelayanan yang bunyinya
sebagai berikut:

1.       Berusaha memberikan pelayanan yang bermutu dengan beban yang serendah- rendahnya.
2.       Memberikan sisa hasil usaha kepada anggota yang seimbang menurut perimbangan hubungan (patronage) para anggota dengan koperasinya.

            Jadi, antara kegiatan badan usaha koperasi dengan anggotanya terjalin hubungan langsung dimana badan usaha koperasi menjadi alat untuk memenuhi kebutuhan.

            Kita Mengenal beberapa jenis jasa atau pelayanan yang lazimnya diberikan oleh badan usaha koperasi yakni:
1.      Pelayanan Pemasaran
Pelayanan dalam bentuk menjualkan barang dan Jasa-jasa yang dihasilkan Oleh para anggotanya
2.      Pelayanan pengadaan
Pelayanan dalam bentuk pengadaan barang-barang atau jasa-jasa yang dibutuhkan oleh para pegawai negeri dalam bentuk kebutuhan sehari-hari
3.      Pelayanan jasa yang lain
Seperti simpan-pinjam, pengangkutan, asuransi dan lain sebagainya



B.  PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BADAN USAHA LAIN YANG BUKAN KOPERASI

            Badan usaha ekonomi itu, ada yang berbadan hukum dan ada pula yang tidak berbadan hukum. Badan usaha yang berbentuk badan hukum itu mempunyai hak untuk melakukan jual beli, pinjam-meminjam dan lain sebagainya dengan perbuatan yang dijamin oleh hukum dan dilakukan sebagai hukum subjek yang berdiri sendiri.
Contoh Badan Hukum :
©      Koperasi
©      Firma
©      CV
©      Perseroan Terbatas (PT)

            Selain Koperasi ada pula badan-badan usaha yang  menjadi milik negara ataupun milik swasta. Badan usaha milik negara disebut Perusahaan Negara, sedangkan badan usaha Milik swasta disebut Perusahaan Swasta. Dalam kegiatannya koperasi dapat bekerja sama baik dengan Perusahaan Negara maupun Perusahaan Swasta. Perbedaan-Perbedaan antara koperasi dengan badan usaha yang bukan koperasi ialah sebagai berikut:


KOPERASI

BADAN USAHA YANG BUKAN KOPERASI

Dasar falsafah, Pendirian Dan tujuan:
berdasarkan kesamaan cita-
cita dan tujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama dan
berdasarkan asas kekeluargaan
Dan jiwa kegotong-royongan.

Untuk mencapai laba yang sebesar-besarnya
Keanggotaan Terbuka Bagi semua warga negara yang telah dewasa
Keanggotaan Terbuka hanya untuk orang yang bermodal. Jika  modal Asing Bebas untuk masuk ke negeri ini, maka orang asing juga dapat ikut serta menjadi anggota badan usaha.

Sifat keanggotaan sukarela dan
melebar kepada pribadi masing-masing serta tidak dapat diwakilkan kepada orang lain

Ada ketentuan pembatasan menurut kriteria pemilik modal, bubungan sodara dan sebagainya

Kekuasaan tertinggi dalam
Koperasi ada pada rapat anggota
Kekuasaan tertinggi pada rapat pemegang saham (Rapat Pemegang sero)

Hak suara dalam rapat. Satu anggota satu suara dan tak dapat diwakilkan kepada orang lain.

Seorang Pemegang Saham dapat memiliki
Lebih dari satu suara. Jumlah suara menurut jumlah saham
Modal koperasi di peroleh dari simpanan anggota

Moda di peroleh dari penjualan saham, langsung melalui perusahaan atau bursa

Pembagian keuntungan dilaksanakan menurut jasa masing-masing anggota dalam transaksinya dengan koperasi.

Pembagian keuntungan berdasarkan gede kecilnya modal yang disertakan didalam perusahaan

Tingkat bunga atas modal simpanan pokok dibatasi

Tingkat bunga atas modal simpanan tidak dibatasi dan disesuaikan dengan tingkat bunga yang berlaku untuk mencapai laba yang sebesar-besarnya.
Usaha dan ketatalaksanaan terbuka bagi seluruh anggota dan dilaksanakan melaui badan pemeriksa yang memberikan laporan secara berkala kepada anggota dan rapat anggota

Dibatasi hanya untuk bahan keterangan
bagi pengurus, bahkan sering kali dirahasiakan hanya untuk Kalangan mereka sendiri


Dasar Keyakinan usaha. Kepercayaan
kepada kekuatan dan usaha sendiri,  
karya dan kemampuan untuk memenuhi Kebutuhan Sendiri. Berusaha
Untuk kepentingan anggota dan berlandaskan asas dan sendi dasar koperasi

Dasar Keyakinan usaha. Kepercayan akan kekuatan modal pemasaran.Berusaha untuk kepentingan pemegang saham

Usaha koperasi langsung untuk anggota kepentingan
Kegiatan badan usaha tidak selalu berhubungan dengan kepentingan
Pemegang Saham

Jenis usaha yang dilakukan koperasi telah tercantum dalam anggaran dasar dan langsung berhubungan dengan kebutuhan yang dirasakan bersama oleh para anggota

Jenis usaha yang dilakukan koperasi tidak tercantum dalam anggaran dasar dan dapat berupa usaha apa saja, bahkan kalai perlu usaha yang bersifat spekulasi

Koperasi ikut menyelenggarakan
usaha pendidikan bagi para anggota

Usaha pendidikan tidak untuk pemegang saham; Usaha ini hanya ada kalau badan usaha menanggap usaha itu menguntungkan secara riil.




C.    KEMAMPUAN KOPERASI UNTUK MENGIMBANGI BADAN USAHA LAINNYA

                  Koperasi mampu mengimbangi badan usaha lainnya dengan alasan sebagai berikut:

1)    Koperasi pada dasarnya juga merupakan suatu organisasi atau lembaga ekonomi , sebagai lembaga ekonomi ia bergerak dan bertindak menurut prinsip-prinsip ekonomi
2)    Koperasi mempunyai landasan mental yakni rasa setia kawan , kesadaran pribadi dan antar para anggota
3)    Koperasi pada dasarnya dapat memperoleh kredit dari bank pemerintah dengan bantuan jasa berupa jaminan dari lembaga LJKK
4)    Koperasi dibina , dilindungi dan diatur oleh undang-undang

Pemerintah ikut serta membangun dan mengembangkan koperasi misalnya keringanan pajak , bantuan kredit untuk menambah permodalan dengan bunga yang rendah.pemerintah juga membantu kegiatan-kegiatan koperasi dalam pendidikan dan usah-usaha sosial lainnya yang kesemuanya membantu terlaksananya koperasi itu.
 
KELAS : 3EA33
Nama kelompok :

©     Afaf Nur Afifah     (10214369)
©     Firma Nurawalia (14214277)
©     M Irfan Farizky    (17214372)
©     Pandu Anggara    (18214374)
©     Risnaldi Wisnu    (19214522)
©     Satrio Lintang      (1a214076)