BAB VI
KOPERASI
SEBAGAI BADAN USAHA DAN BEDANYA DENGAN BADAN USAHA LAIN YANG BUKAN KOPERASI
A. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi
sebagai organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial keseluruhan dapat ditinjau dari beberapa segi, yakni:
1.
Koperasi ditinjau sebagai kelompok orang yang
melakukan kerja sama untuk mencapai tujuan Bersama.
Contoh: kerja
sama antara kelompok orang-orang yang terbatas kemampuan ekonominya dan mereka
mempersatukan usahanya untuk mencapai tujuan bersama.
2.
Koperasi dapat
ditinjau dari segi jenis kebutuhan yang ingin dipenuhi atau dicapai.
Contoh:
©
Kebutuhan konsumsi untuk Keluarga maupun individu
©
Kebutuhan Perumahan
©
Kebutuhan akan Pekerjaan
©
Kebutuhan Yang bersangkutan dengan kelancaran
Pekerjaan (alat dan bahan)
©
Kebutuhan untuk review menyelenggarakan pemasaran
bersama
©
Kebutuhan berupa jasa-jasa atau pelayanan (kredit,
Asuransi, dll)
3. Koperasi di tinjau dari segi hubungannya dengan Negara.
Badan-badan usaha milik negara atau
Swasta Serta organisasi lainnya di Luar Koperasi. Hubungan- hubungan ini
ditentukan oleh struktur ekonomi dan sosial serta faktor perkembangan Sejarah
di masing-masing negara dimana koperasi itu tumbuh.
Dari
segi ini kita dapat lebih memahami koperasi, Pada dasarnya koperasi di lihat
dari kebulatan prinsip dasarnya yang menentukan arah gerak tujuan usaha bersama
untuk kepentingan bersama pula yang di capai melalui suatu kegiatan ekonomi
yang terorganisir yang biasa di sebut dengan badan usaha.
Koperasi
memiliki 2 unsur yang tidak dapat dilepaskan satu sama lain yaitu unsur sosial dan ekonomi.Unsur sosial
menyatakan ciri koperasi sebagai kumpulan orang-orang yang mengakui dan
merasakan serta terus-menerus menyadari adanya kesamaan kebutuhan dan usaha pemenuhan
kebutuhan itu dengan cara yang lebih efisien, rational dan efektif.
Jadi dalam koperasi selalu kita temukan:
1.
Orang-orang berkumpul dan menyatukan diri terdorong
oleh kesamaan dalam
kebutuhan dengan keyakinan bahwa Kebutuhan ini akan
dipenuhi dengan lebih baik melalui badan usaha bersama dari pada dilaksanakan
secara individu.
2.
Mereka membangun badan usaha bersama yang tujuannya
secara langsung Ingin memenuhi bebutuhan.
Kedua
unsur ini menujukan bahwa koperasi sebagai suatu perkumpulan. kedua hal ini
memberikan dasar-dasar yang kuat untuk membedakan adanya dua unsur dalam
koperasi yaitu, koperasi sebagai
kumpulan orang-orang yang menunjukan unsur sosial dalam koperasi dan koperasi
sebagai badan usaha yang menunjukan unsur ekonomi dalam koperasi.
Dasar
tata Kerja dan tata laksana serta tata hubungan antara koperasidengan para
anggotanya ditentukan oleh paham pemberian pelayanan yang bunyinya
sebagai berikut:
1.
Berusaha
memberikan pelayanan yang bermutu dengan beban yang serendah- rendahnya.
2.
Memberikan sisa
hasil usaha kepada anggota yang seimbang menurut perimbangan hubungan
(patronage) para anggota dengan koperasinya.
Jadi,
antara kegiatan badan usaha koperasi dengan anggotanya terjalin hubungan
langsung dimana badan usaha koperasi menjadi alat untuk memenuhi kebutuhan.
Kita
Mengenal beberapa jenis jasa atau pelayanan yang lazimnya diberikan oleh badan usaha
koperasi yakni:
1.
Pelayanan Pemasaran
Pelayanan dalam
bentuk menjualkan barang dan Jasa-jasa yang dihasilkan Oleh para anggotanya
2. Pelayanan pengadaan
Pelayanan dalam
bentuk pengadaan barang-barang atau jasa-jasa yang dibutuhkan oleh para pegawai
negeri dalam bentuk kebutuhan sehari-hari
3. Pelayanan jasa yang lain
Seperti
simpan-pinjam, pengangkutan, asuransi dan lain sebagainya
B. PERBEDAAN
KOPERASI DENGAN BADAN USAHA LAIN YANG BUKAN KOPERASI
Badan
usaha ekonomi itu, ada yang berbadan hukum dan ada pula yang tidak berbadan
hukum. Badan usaha yang berbentuk badan hukum itu mempunyai hak untuk melakukan
jual beli, pinjam-meminjam dan lain sebagainya dengan perbuatan yang dijamin
oleh hukum dan dilakukan sebagai hukum subjek yang berdiri sendiri.
Contoh Badan Hukum :
©
Koperasi
©
Firma
©
CV
©
Perseroan Terbatas (PT)
Selain
Koperasi ada pula badan-badan usaha yang
menjadi milik negara ataupun milik swasta. Badan usaha milik negara
disebut Perusahaan Negara, sedangkan badan usaha Milik swasta disebut
Perusahaan Swasta. Dalam kegiatannya koperasi dapat bekerja sama baik dengan
Perusahaan Negara maupun Perusahaan Swasta. Perbedaan-Perbedaan antara koperasi
dengan badan usaha yang bukan koperasi ialah sebagai berikut:
KOPERASI
|
BADAN USAHA
YANG BUKAN KOPERASI
|
Dasar falsafah, Pendirian Dan tujuan:
berdasarkan kesamaan cita-
cita dan tujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama
dan
berdasarkan asas kekeluargaan
Dan jiwa kegotong-royongan.
|
Untuk mencapai laba yang sebesar-besarnya
|
Keanggotaan Terbuka Bagi semua warga negara yang
telah dewasa
|
Keanggotaan Terbuka hanya untuk orang yang bermodal.
Jika modal Asing Bebas untuk masuk ke
negeri ini, maka orang asing juga dapat ikut serta menjadi anggota badan
usaha.
|
Sifat keanggotaan sukarela dan
melebar kepada pribadi masing-masing serta tidak dapat
diwakilkan kepada orang lain
|
Ada ketentuan pembatasan menurut kriteria pemilik
modal, bubungan sodara dan sebagainya
|
Kekuasaan tertinggi dalam
Koperasi ada pada rapat anggota
|
Kekuasaan tertinggi pada rapat pemegang saham (Rapat
Pemegang sero)
|
Hak suara dalam rapat. Satu anggota satu suara dan
tak dapat diwakilkan kepada orang lain.
|
Seorang Pemegang Saham dapat memiliki
Lebih dari satu suara. Jumlah suara menurut jumlah
saham
|
Modal koperasi di peroleh dari simpanan anggota
|
Moda di peroleh dari penjualan saham, langsung
melalui perusahaan atau bursa
|
Pembagian keuntungan dilaksanakan menurut jasa
masing-masing anggota dalam transaksinya dengan koperasi.
|
Pembagian keuntungan berdasarkan gede kecilnya modal
yang disertakan didalam perusahaan
|
Tingkat bunga atas modal simpanan pokok dibatasi
|
Tingkat bunga atas modal simpanan tidak dibatasi dan
disesuaikan dengan tingkat bunga yang berlaku untuk mencapai laba yang
sebesar-besarnya.
|
Usaha dan ketatalaksanaan terbuka bagi seluruh
anggota dan dilaksanakan melaui badan pemeriksa yang memberikan laporan secara
berkala kepada anggota dan rapat anggota
|
Dibatasi hanya untuk bahan keterangan
bagi pengurus, bahkan sering kali dirahasiakan hanya
untuk Kalangan mereka sendiri
|
Dasar Keyakinan usaha. Kepercayaan
kepada kekuatan dan usaha sendiri,
karya dan kemampuan untuk memenuhi Kebutuhan
Sendiri. Berusaha
Untuk kepentingan anggota dan berlandaskan asas dan
sendi dasar koperasi
|
Dasar Keyakinan usaha. Kepercayan akan kekuatan
modal pemasaran.Berusaha untuk kepentingan pemegang saham
|
Usaha koperasi langsung untuk anggota kepentingan
|
Kegiatan badan usaha tidak selalu berhubungan dengan
kepentingan
Pemegang Saham
|
Jenis usaha yang dilakukan koperasi telah tercantum
dalam anggaran dasar dan langsung berhubungan dengan kebutuhan yang dirasakan
bersama oleh para anggota
|
Jenis usaha yang dilakukan koperasi tidak tercantum
dalam anggaran dasar dan dapat berupa usaha apa saja, bahkan kalai perlu
usaha yang bersifat spekulasi
|
Koperasi ikut menyelenggarakan
usaha pendidikan bagi para anggota
|
Usaha pendidikan tidak untuk pemegang saham; Usaha ini
hanya ada kalau badan usaha menanggap usaha itu menguntungkan secara riil.
|
C. KEMAMPUAN KOPERASI UNTUK MENGIMBANGI
BADAN USAHA LAINNYA
Koperasi
mampu mengimbangi badan usaha lainnya dengan alasan sebagai berikut:
1)
Koperasi pada dasarnya juga merupakan suatu organisasi
atau lembaga ekonomi , sebagai lembaga ekonomi ia bergerak dan bertindak menurut
prinsip-prinsip ekonomi
2)
Koperasi mempunyai landasan mental yakni rasa setia
kawan , kesadaran pribadi dan antar para anggota
3)
Koperasi pada dasarnya dapat memperoleh kredit dari
bank pemerintah dengan bantuan jasa berupa jaminan dari lembaga LJKK
4)
Koperasi dibina , dilindungi dan diatur oleh
undang-undang
Pemerintah ikut serta membangun dan mengembangkan
koperasi misalnya keringanan pajak , bantuan kredit untuk menambah permodalan
dengan bunga yang rendah.pemerintah juga membantu kegiatan-kegiatan koperasi
dalam pendidikan dan usah-usaha sosial lainnya yang kesemuanya membantu
terlaksananya koperasi itu.
KELAS : 3EA33
Nama kelompok :
© Afaf Nur Afifah (10214369)
© Firma Nurawalia (14214277)
© M Irfan Farizky (17214372)
© Pandu Anggara (18214374)
© Risnaldi Wisnu (19214522)
© Satrio Lintang (1a214076)